Sahabat baik, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib bagi umat muslim. Khitan dalam istilah lainnya disebut “sunat”. Sebagian masyarakat di Indonesia ada yang melaksanakan khitan ketika seseorang masih berusia anak-anak, atau ada juga yang ketika anak-anak duduk di bangku sekolah dasar, rentang usia 6 hingga 10 tahun.
Kemudian, Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menyebutkanb khitan bagi laki-laki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan. Pendapat ini dilandaskan kepada firman Allah SWT dalam Alquran surah An-Nisa [4] ayat 125, yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW agar mengikuti ajaran Nabi Ibrahim AS.

Secara medis, ada banyak manfaat berkhitan, diantaranya mencegah infeksi saluran kemih, mencegah terjadinya penyakit seksual menular, serta membantu menjaga kesehatan alat reproduksi anak.
Sahabat, semoga ikhtiar bersama dalam membantu sebagian para orang tua dan anak-anak yatim-piatu & dhuafa untuk melaksanakan khitanan tercapai . Sangat kami sadari bahwa untuk melaksanakan kegiatan ini tidak dapat dilakukan tanpa support kebaikan sahabat baik semua.
Kami mengajak Anda untuk jadi bagian wujudkan kegiatan Khitan Dhuafa untuk 100 anak-anak yatim-piatu dan dhuafa di Sumatera Barat
Belum ada update
|
|
25 Sep 2023 Fachry Irsyad |
Rp 350.069 |