Sahabat, ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan. Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri. Ketiga, waktu sunah yakni Salat Subuh dan sebelum Salat Idul Fitri dilakukan.
.
Ketentuan waktu pembayaran tersebut bisa menjadi patokan bagi kita. Jika kita melihat kondisi saat ini yang masih dibayang-bayangi oleh pandemi Covid-19, kitapun bisa membayar zakat fitrah di awal waktu Ramadan, agar bisa dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan.
.
Yuk sahabat #RamadanIniSaatnyaBerbagiLagi, salurkan zakat fitrah Anda melalui:
BSI 77.333.222.11
BNI Syariah 234.22222.4
Mandiri 111.000.500.4888
Bank Nagari 2100.0105.00296.8
a.n Dompet Dhuafa Singgalang



